Berikut adalah peran PGRI dalam memfasilitasi proses refleksi dan evaluasi profesi guru:
1. Refleksi Pedagogis dan Inovasi (SLCC)
PGRI mengubah evaluasi yang biasanya bersifat “top-down” dari pemerintah menjadi evaluasi berbasis kebutuhan rekan sejawat.
2. Refleksi Etika dan Marwah (DKGI)
Keberhasilan seorang guru tidak hanya dinilai dari skor akademik siswa, tetapi dari integritas pribadinya.
-
Peer-Review Etis: Anggota PGRI dapat saling memberikan masukan konstruktif mengenai sikap profesional, sehingga proses evaluasi menjadi cara untuk saling menjaga, bukan menjatuhkan.
3. Evaluasi Kedaulatan dan Keamanan Kerja (LKBH)
PGRI memfasilitasi guru untuk merefleksikan posisi hukum mereka dalam menjalankan tugas.
-
Refleksi Beban Kerja: PGRI mengumpulkan umpan balik dari guru mengenai kebijakan baru, mengevaluasi dampaknya terhadap kesehatan mental dan efektivitas mengajar, lalu menyuarakannya kepada pengambil kebijakan.
4. Evaluasi Solidaritas dan Kebersamaan (Unitarisme)
Sebagai organisasi unitaristik, PGRI mengevaluasi sejauh mana semangat kebersamaan terwujud di lapangan.
-
Refleksi Inklusivitas: PGRI mengajak anggotanya mengevaluasi: “Apakah guru ASN, PPPK, dan Honorer di sekolah kita sudah bersinergi tanpa sekat?” * Evaluasi Kekuatan Organisasi: Melalui forum-forum pertemuan rutin, PGRI mengevaluasi daya tawar dan efektivitas perjuangan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan martabat anggotanya di tingkat lokal maupun nasional.
Tabel: Transformasi Evaluasi via Wadah PGRI
| Objek Evaluasi | Model Evaluasi Birokrasi (Kaku) | Model Refleksi PGRI (Humanis) |
| Kinerja Mengajar | Fokus pada laporan administrasi. | Fokus pada dampak nyata ke siswa (SLCC). |
| Perilaku Guru | Fokus pada kepatuhan aturan. | Fokus pada integritas dan teladan (DKGI). |
| Kesejahteraan | Bergantung pada kebijakan pusat. | Dievaluasi dan diperjuangkan kolektif (Unitarisme). |
| Tindakan Disiplin | Sering berakhir dengan ketakutan. | Berbasis pemahaman hukum yang matang (LKBH). |
Kesimpulan:
PGRI menjadikan refleksi sebagai napas organisasi. Dengan menyediakan wadah untuk mengevaluasi diri secara intelektual, moral, dan hukum, PGRI memastikan bahwa setiap guru tidak hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi terus berevolusi menjadi pendidik yang lebih bijaksana di tengah perubahan zaman.
