Shopping cart

PGRI sebagai Wadah Refleksi dan Evaluasi Guru

  • Home
  • Blog
  • PGRI sebagai Wadah Refleksi dan Evaluasi Guru

Dalam lanskap pendidikan tahun 2026, di mana guru sering kali terjebak dalam rutinitas administratif digital yang cepat, ruang untuk berhenti sejenak dan bercermin menjadi sangat langka. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) hadir bukan hanya sebagai organisasi perjuangan, tetapi sebagai wadah refleksi dan evaluasi kolektif yang memastikan guru terus tumbuh secara sadar dan terukur.

Berikut adalah peran PGRI dalam memfasilitasi proses refleksi dan evaluasi profesi guru:


1. Refleksi Pedagogis dan Inovasi (SLCC)

PGRI mengubah evaluasi yang biasanya bersifat “top-down” dari pemerintah menjadi evaluasi berbasis kebutuhan rekan sejawat.

2. Refleksi Etika dan Marwah (DKGI)

Keberhasilan seorang guru tidak hanya dinilai dari skor akademik siswa, tetapi dari integritas pribadinya.


3. Evaluasi Kedaulatan dan Keamanan Kerja (LKBH)

PGRI memfasilitasi guru untuk merefleksikan posisi hukum mereka dalam menjalankan tugas.

4. Evaluasi Solidaritas dan Kebersamaan (Unitarisme)

Sebagai organisasi unitaristik, PGRI mengevaluasi sejauh mana semangat kebersamaan terwujud di lapangan.

  • Refleksi Inklusivitas: PGRI mengajak anggotanya mengevaluasi: “Apakah guru ASN, PPPK, dan Honorer di sekolah kita sudah bersinergi tanpa sekat?” * Evaluasi Kekuatan Organisasi: Melalui forum-forum pertemuan rutin, PGRI mengevaluasi daya tawar dan efektivitas perjuangan organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan martabat anggotanya di tingkat lokal maupun nasional.


Tabel: Transformasi Evaluasi via Wadah PGRI

Objek Evaluasi Model Evaluasi Birokrasi (Kaku) Model Refleksi PGRI (Humanis)
Kinerja Mengajar Fokus pada laporan administrasi. Fokus pada dampak nyata ke siswa (SLCC).
Perilaku Guru Fokus pada kepatuhan aturan. Fokus pada integritas dan teladan (DKGI).
Kesejahteraan Bergantung pada kebijakan pusat. Dievaluasi dan diperjuangkan kolektif (Unitarisme).
Tindakan Disiplin Sering berakhir dengan ketakutan. Berbasis pemahaman hukum yang matang (LKBH).

Kesimpulan:

PGRI menjadikan refleksi sebagai napas organisasi. Dengan menyediakan wadah untuk mengevaluasi diri secara intelektual, moral, dan hukum, PGRI memastikan bahwa setiap guru tidak hanya sekadar menjalankan tugas, tetapi terus berevolusi menjadi pendidik yang lebih bijaksana di tengah perubahan zaman.

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *