Berikut adalah strategi PGRI dalam memperkuat peran kolektif pendidikan:
1. Kolektivitas dalam Perjuangan Hak (Unitarisme)
PGRI menegaskan bahwa kekuatan profesi terletak pada kesatuan suara, bukan pada perbedaan status SK.
2. Kolektivitas Intelektual: Ekosistem Berbagi (SLCC)
PGRI mengubah wajah pengembangan profesi dari kompetisi individu menjadi kolaborasi pengetahuan.
3. Kolektivitas Perlindungan: Benteng Profesi (LKBH)
Rasa aman adalah fondasi bagi guru untuk menjalankan peran edukatifnya secara maksimal.
-
Solidaritas Hukum: Melalui LKBH, PGRI menghadirkan peran kolektif dalam bentuk perlindungan profesi. Jika satu guru menghadapi intimidasi, ribuan guru lainnya memberikan dukungan. Hal ini menumbuhkan keberanian kolektif untuk menegakkan disiplin positif di sekolah tanpa rasa takut.
-
Advokasi Kebijakan Lokal: Di tingkat Ranting dan Cabang, PGRI bergerak secara kolektif untuk memastikan regulasi daerah atau sekolah tetap berpihak pada martabat guru.
4. Kolektivitas Etika: Menjaga Marwah Bersama (DKGI)
Kepercayaan publik adalah aset kolektif yang harus dijaga oleh setiap individu anggota.
-
Pengawasan Sejawat (Peer-Accountability): Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI menggerakkan peran kolektif untuk saling menjaga kode etik. Integritas satu guru adalah reputasi bagi seluruh profesi.
-
Budaya Keteladanan: PGRI memastikan bahwa peran kolektif guru di mata masyarakat adalah sebagai penjaga moral dan nilai, bukan sekadar pelaksana teknis pengajaran.
Tabel: Transformasi Peran Guru (Individu vs Kolektif PGRI)
| Dimensi Peran | Model Individu (Rapuh) | Model Kolektif PGRI (Kuat) |
| Menghadapi Kebijakan | Pasrah dan bingung sendiri. | Advokasi sistemik via organisasi. |
| Pengembangan Mutu | Belajar mandiri/otodidak. | Belajar bersama via SLCC. |
| Keamanan Kerja | Rawan intimidasi/kriminalisasi. | Terlindungi secara hukum via LKBH. |
| Integritas | Bergantung moralitas masing-masing. | Dijaga secara kolektif via DKGI. |
Kesimpulan:
Penguatan peran kolektif oleh PGRI adalah tentang mengubah “Aku” menjadi “Kami”. Dengan bersatu, guru Indonesia tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berdaulat, berwibawa, dan memiliki daya gerak yang tak terbendung untuk mentransformasi pendidikan nasional.
